Edarkan Ganja, Tunggul Terpaksa Nikmati Masa Tua di Balik Jeruji Besi

Tunggul Siahaan (57) warga Dusun IX Padang Langkat, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat, Senin (28/3/2022), sekira pukul 17.00 WIB.

topmetro.news – Tunggul Siahaan (57) warga Dusun IX Padang Langkat, Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Langkat, Senin (28/3/2022), sekira pukul 17.00 WIB.

Pria paruh baya ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa menikmati masa tuanya hidup di balik jeruji besi karena kedapatan diduga menjual narkotika jenis Daun Ganja Kering.

Informasi yang diterima topmetro.news dari Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Kusnadi, melalui Lapsit yang dikirimkan Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, kronologis penangkapan pria paruh baya tersebut bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait transaksi narkotika jenis daun ganja kering di Wilayah Hukum Polres Langkat

Pada Hari Senin (28/3/2022), sekira pukul 16.00 WIB, Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja di Dusun IX Padang Langkat Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.

Usai mendapat informasi berharga tersebut, Kasat Res Narkoba AKP Kusnadi memerintahkan Kanit II Iptu Boirin untuk menyelidiki dan menangkap target terduga pelaku pengedar narkotika jenis daun ganja kering tersebut. Kemudian, Tim Opsnal Narkoba Polres Langkat dipimpin Kanit II Iptu Boirin beserta Tim Opsnal bergerak menuju TKP.

Sekitar pukul 17.00 WIB, tim pun tiba di TKP dan melihat 1 orang laki-laki dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan sedang duduk di sebuah warung. Tidak mau kehilangan target buruan, kemudian tim pun mengamankan tersangka.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 1 bungkus plastik warna putih yang berisikan narkotika jenis daun ganja kering di bawah tempat duduk tersangka.

Barang bukti yang diamankan tersebut berupa 18 bungkus kertas berwarna coklat yang diduga berisikan narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 36.95 gram, 1 bungkus plastik warna putih, uang tunai sebesar Rp10.000, dan 1 boks kertas tiktak.

Selanjutnya, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Sat Narkoba Polres Langkat guna proses hukum lebih lanjut.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment